Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran anggota baru Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berdasarkan dokumen yang Anda berikan:
Syarat Menjadi Anggota AKP2I:
Tata Cara Menjadi Anggota AKP2I:
Dokumen Pengesahan akan diterbitkan dan dikirimkan oleh PP AKP2I setelah kewajiban sebagai Anggota dari tingkat Pratama sampai Utama yaitu membayar Iuran Anggota telah terpenuhi.
Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
Saya telah memahami dan menyetujui seluruh Syarat dan Tata Cara Pendaftaran diatas.
Saya telah memahami Jenis-jenis Keanggotaan AKP2I diatas.
Anggota Utama Rp 500.000Anggota Madya Rp 350.000Anggota Pratama Rp 250.000
Pembayaran dapat melalui Transfer :Bank BCA KCU Purwakarta 231-3307-212 a.n Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
atau dapat melalui QRIS BCA menggunakan eWallet ( Shopeepay, Gopay, OVO, MyBCA dan Aplikasi Mobile Banking lainnya) yang dapat dilihat pada halaman berikut : https://www.akp2i.or.id/qris
Saya telah memahami dan telah membayar Uang pendaftaran Anggota sesuai dengan keanggotaan saya.
Kewajiban Iuran Anggota AKP2I
Setiap anggota AKP2I wajib membayar iuran anggota setiap bulan atau dapat disetahunkan. Iuran anggota merupakan iuran tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang dibayar dimuka dengan waktu jatuh tempo setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Besaran Iuran Anggota
Besaran iuran anggota ditentukan sesuai jenis keanggotaannya. Berikut adalah tabel besaran iuran anggota per bulan:
Jenis Keanggotaan
Jabodetabek
Luar Jabodetabek
Anggota Utama
Rp. 100.000,-
Rp. 50.000,-
Anggota Madya
Rp. 75.000,-
Rp. 35.000,-
Anggota Pratama
Rp. 25.000,-
Pembayaran Iuran
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 September, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan.
Pembayaran uang pendaftaran dan iuran anggota merupakan bagian dari proses pendaftaran dan perpanjangan keanggotaan AKP2I yang dilakukan melalui cara pembayaran melalui:
Transfer ke rekening Pengurus Pusat AKP2I Bank BCA : 231-3307-212 atas nama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia AKP2I
Besaran iuran anggota yang telah jatuh tempo, akan disampaikan melalui tagihan yang disampaikan oleh Pengurus Pusat pada setiap batas waktu jatuh tempo iuran anggota yaitu setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Anggota yang memiliki hutang iuran anggota wajib melunasi hutangnya terlebih dahulu, dan selanjutnya melakukan pembayaran iuran anggota yang telah jatuh tempo.
Sanksi
Anggota yang tidak membayar iuran anggota sesuai dengan batas waktu jatuh temponya akan dikenakan sanksi administratif, yaitu:
Saya telah memahami dan siap membayar Iuran Keanggotaan saya seperti ketentuan diatas.