Pendaftaran Anggota

Pendaftaran Anggota

Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran anggota baru Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berdasarkan dokumen yang Anda berikan:

Syarat Menjadi Anggota AKP2I:

  1. Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara, kecuali untuk Anggota Kehormatan yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih Aktif (Anggota Utama)


Tata Cara Menjadi Anggota AKP2I:

  1. Menghubungi Pengurus Daerah (PD AKP2I) atau Pengurus Cabang (PC AKP2I) terdekat dengan Alamat Domisili calon Anggota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Anggota dan Pengurus setempat.
  2. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang tertera pada formulir pendaftaran.
  3. Setelah mendapatkan Rekomendasi dari PD atau PC setempat, calon Anggota mengisi Formulir Pendaftaran secara online dengan melampirkan Dokumen-dokumen persyatatan yang telah disiapkan dan ditanda tangani.
  4. Pengurus Pusat (PP AKP2I) mengesahkan keanggotaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.
  5. Surat Keputusan (SK) Anggota akan dikirimkan melalui alamat domisili (Korespondensi) yang telah diisikan pada formulir pendaftaran.
  6. Kartu Tanda Anggota (KTA) akan diterbitkan secara Digital dan akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.


Dokumen Pengesahan akan diterbitkan dan dikirimkan oleh PP AKP2I setelah kewajiban sebagai Anggota dari tingkat Pratama sampai Utama yaitu membayar Iuran Anggota telah terpenuhi.

Dokumen Persyaratan yang Diperlukan

  1. Surat Rekomendasi dari 2 Orang Anggota AKP2I : Download
  2. Surat Pernyataan Bermeterai : Download